TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Cirebon, Jawa Barat, berinisial SH (27) diringkus pihak kepolisian karena lakukan tindak rudapaksa.
SH ditangkap setelah terbukti melakukan kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 11 tahun.
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya sekali, SH melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
Anton menyebutkan, aksi tersangka dilakukan pada bulan Juni lalu, tepatnya Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang
Mengutip TribunJabar.id, dalam kurun waktu tiga hari hingga Rabu (21/6/2023), tersangka telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
"Tersangka mengajak korban ke tempat sepi, lalu memaksa untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Anton saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (23/7/2023).
Anton mengatakan, perkenalan kedua bermula dari aplikasi kencan.
Keduanya saling bertukar pesan hingga akhirnya saling bertemu di suatu tempat.
Saat pertemuan itu lah, tersangka melancarkan aksinya di tepi sungai yang sepi dari warga.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
Baca juga: Remaja yang Rudapaksa Penyandang Disabilitas di NTT Jadi Tersangka: Pelaku Dikenakan Wajib Lapor
Kecurigaan Bibi Korban
Anton menambahkan, tersangka mulanya berhasil menutupi aksinya.