TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - FA (16) remaja asal Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagia tersangka setelah merudapaksa R (18).
R adalah seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial R (18).
Baca juga: Bacaleg di NTB Dianiaya Massa dan Dituding Rudapaksa Anak, Kuasa Hukum Sebut Warga Salah Paham
Perbuatan bejat itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, pelaku dan korban hidup bertetangga.
Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang mengatakan pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban, FA malah menyalurkan hasrat birahinya.
"Modusnya mencuri duluan, ketika ada peluang untuk melakukan hubungan badan maka dia lakukan," jelas Kapolsek yang akrab disapa Yostan itu, Sabtu (22/7/2023).
Yostan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya. Keluarga yang tidak terima melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Lembor pada 3 Juni 2023.
Pelaku dikenakan wajib lapor
Polisi mengatakan tidak menahan FA. FA dikenakan wajib lapor.
"Kasusnya sudah naik status ke penyidikan, pelaku tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun," imbuhnya.
Penulis: Berto Kalu
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Breaking News : Niat Mencuri, Remaja di Manggarai Barat Malah Setubuhi Penyandang Disabilitas
dan
Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Lembor Dikenakan Wajib Lapor