Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Seorang gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial AAS (36) yang merupakan ayah tiri.
AAS ditangkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian, Sabtu 8 Juli 2023 kemarin.
Pelaku juga ditangkap di hari yang sama.
Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan rudapaksa sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.
Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
Baca juga: Nasib Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung: Dihakimi Massa hingga Batal Nyaleg
"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu di rumah pelaku dan di kebun.
Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitan di area organ vital.
Bahkan, membuatnya malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.