TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video seorang driver ojek online memukul mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kini driver ojek online yang bernama Kusniadin (30) terancam pidana karena melakukan penganiayaan kepada korban yang berinisial RA (20).
Kasus pemukulan ini terjadi di Jalan Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WITA.
Selain terancam pidana, pelaku juga dinyatakan tidak bisa lagi menjadi mitra driver.
Head of Corporate Affairs Indonesia Timur Gojek, Guntur Arbiansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu pelanggan Gojek.
Baca juga: Jasad Pria Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Jalan, Wajahnya Sudah Tak Bisa Dikenali
Pihaknya pun dengan tegas langsung menindak mitra driver bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-block list driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” kata Guntur, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (23/7/2023).
Guntur mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pelayanan mitra.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebyt karena telah merugikan serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya.
Gojek pun siap menawarkan bantuan medis dan psikis apabila diperlukan serta bantuan lainnya kepada korban.
Termasuk membantu pihak berwenang jika diperlukan sehubungan dengan kejadian tersebut.
Baca juga: Driver Taksi Online di Semarang jadi Korban Pembunuhan, Korban Diturunkan Penumpang di Jalan
“Layanan prima mitra driver menjadi salah satu prioritas utama Gojek,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, selama ini, Gojek secara rutin dan konsisten telah melakukan pelatihan bagi mitra driver.
Baik secara online melalui fitur Tips Pintar di aplikasi mitra driver maupun secara offline melalui pelatihan Bengkel Belajar Mitra.