Rasyid menuturkan pelaku memukul korban sekali pada bagian lengan korban menggunakan tangan.
Namun kata dia, korban tidak mengalami luka.
"Hanya saja korban merasa keberatan karena dipukul," jelasnya.
Dia membeberkan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel lantaran pelaku merasa orderannya dibatalkan oleh korban.
Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Viral Oknum Ojol Pukul Mahasiswi di Gowa, Dapat Sanksi 'Block' Tak Bisa Lagi Jadi Mitra Driver
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Drivel Ojol Penganiaya Mahasiswi Akhirnya Serahkan Diri di Polres Gowa