News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tewas (kiri). SR dan TR pelaku pembunuhan anggota keluarga di Bandar Lampung. - Inilah kronologi ayah dan anak di Bandar Lampung membunuh anggota keluarganya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang ayah berinisial SR (61) dan anaknya TR (34), karena membunuh anggota keluarganya sendiri.

Korban adalah S (31) yang merupakan anak dari SR dan adik dari TR.

Pembunuhan S tersebut terjadi di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (23/7/2023).

Sebelum tertangkap, kedua pelaku melaporkan kematian S karena bunuh diri.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata SR dan TR lah yang membunuh korban.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku korban memiliki kelainan psikologis.

Baca juga: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Keluarga di Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto.

"Informasi yang kami gali bahwa korban ini ada kelainan jiwa dengan depresi yang berbeda-beda," ucapnya saat menjelaskan pada konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).

Kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika korban marah-marah sambil membawa pisau.

"TR selaku kakak korban menenangkan korban, tapi korban tidak bisa tenang, dan menyerang kakak laki-lakinya,"

"Motifnya korban marah-marah itu sedang kami dalami," kata Kombes Pol Ino.

Kakak korban pun tak mampu membuat tenang adiknya.

Bahkan, TR sempat diserang oleh korban hingga ke luar rumah.

"Melihat kedua anak laki-lakinya ini ribut dan ayah korban ini berusaha melerai. Tetapi sebelum melerai, ayahnya atau pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," bebernya.

Sang ayah, SR, sempat membujuk korban. Namun korban tak menggubrisnya, bahkan korban justru menyerang ayahnya.

"Melihat kondisi pada saat itu kakak laki-laki korban yang berada di luar menghindar. Tetapi orang tua korban diserang oleh adiknya,"

Aparat Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan ayah dan anak pelaku pembunuhan terhadap keluarganya sendiri. Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni ayah korban yakni SR (61) dan kakak korban TR (34). (Tribun Lampung / Bayu Saputra)

Baca juga: Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Anggota Keluarga, Awalnya Korban Disebut Bunuh Diri oleh Pelaku

"Pada saat itu kakak korban lalu masuk lagi untuk melakukan serangan balik," imbuhnya.

SR juga berusaha menenangkan dua anaknya.

"Pelaku SR ini melakukan perlawanan dan awalnya korban ini akan ditusuk dadanya oleh ayahnya dan tetapi ditepis korban," ungkap Ino.

Hingga akhirnya, korban dipegangi oleh TR dan SR menusuk bagian leher korban hingga meninggal dunia.

"Hasil olah TKP yang kami lakukan bahwa dari keterangan yang kami dapatkan oleh para pelaku awalnya dibangun bunuh diri dan hingga berakhir penusukan,"

"Tetapi ini ada peristiwa pidana yang terjadi dan awalnya kami menduga bunuh diri tapi ini dibunuh," kata Ino.

Terkait gangguan kejiwaan yang dialami korban, Ino menyebut akan melibatkan dokter kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi ini informasi awal yang kami dapatkan, dan tentu tidak serta merta kami percaya,"

"Kami mintakan rekam jejak tentang kesehatannya korban," imbuh Ino.

Baca juga: Pegawai Salon di Bandar Lampung Mengaku Diancam dan Dipukul Menggunakan Senjata Api

Pelaku Sebut Kelakuan Korban di Luar Batas

SR selaku ayah korban mengatakan bahwa korban berkelakuan di luar batas.

Ia juga mengungkapkan, korban pernah menendang dan memukulnya dengan menggunakan bata.

"Anak saya ini sudah melewati batas dan saya pernah dipukul juga dengan memakai bata, hingga ditendang beberapa kali,"

SR mengungkapkan, korban mengalami sakit jiwa sudah beberapa tahun terakhir.

"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).

SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini