TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Ayah dan anak, SR (61) TR (34), ditangkap polisi karena diduga membunuh keluarga mereka sendiri di Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap Polresta Bandar Lampung pada Selasan (25/7/2023). Korban adalah anak SI (30), anak SR atau adik TR.
Baca juga: Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Anggota Keluarga, Awalnya Korban Disebut Bunuh Diri oleh Pelaku
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 06.30 WIB di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.
"Kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa diduga bunuh diri di Pekon Ampai," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Kombes Pol Ino mengatakan, polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni ayah korban yakni SR (61) dan kakak korban TR (34)," kata Kombes Pol Ino.
"Jadi berawal dari informasi adanya informasi bunuh diri tersebut kemudian petugas inafis dan petugas Polsek Telukbetung Timur datang ke lokasi," kata Kombes Pol Ino.
Pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan menemukan segala barang bukti di lokasi kejadian.
"Kami telah menemukan di TKP barang bukti dan kami telah mencatat semua keterangan saksi dari kejadian tersebut," kata Kombes Pol Ino.
Ia mengatakan, masyarakat telah dibangun bahwa ada kejadian bunuh diri.
"Kami tidak percaya, dan melihat dari satu bagian hingga memeriksa tusukan tersebut," kata Kombes Pol Ino.
Pihaknya berusaha mendalami dan ditambah lagi hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter.
Baca juga: Viral Bocah di Lampung Tengah Minta Ayahnya Ditangkap karena Kabur usai Bunuh Ibunya 7 Tahun Lalu
"Jadi dari situ ada perbedaan informasi yang didapatkan," kata Kombes Pol Ino.
Motif pelaku
Polisi menduga korban pembunuhan memiliki kelalaian jiwa.