TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Tersinggung anaknya dianiaya, seorang warga Bengkulu berinisial JP (30) menganiaya tetangganya hingga pingsan.
Korban diketahui berinisial AA (6).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Ditahan, Sempat Berupaya Kabur hingga Ditangkap di Bandung
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (15/7/2023).
Korban dipukul tersangka menggunakan kayu kopi hingga bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan sempat mengelak hingga akhirnya mengakuinya.
“Pelakunya sudah diamankan, dengan kayu kopi dan saat korban sudah terluka parah terus ditinggalkan saja di lokasi,” kata Kapolres.
Ditambahkan, Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina mengatakan, kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban yang menyetop di jalan untuk minta tumpangan pulang.
Pada saat itu, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan kondisi fisik anaknya.
Tersangka memiliki seorang anak berusia satu tahun namun mengalami cacat bawaan lahir pada bibirnya.
Mendengar perkataan korban, tersangka menjadi tersinggung dan emosi hingga akhirnya memuncak sesampai di lokasi kejadian.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Apa yang Dialami David Termasuk Penganiayaan Berat, Masuk Pasal 351 Ayat 2
“Pelaku saat itu menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan yang lokasi sawangan dan menurunkan korban sambil memarahi korban, disitulah aksinya terjadi,” lanjut Kapolsek.
Kemarahan tersangka ini memuncak lantaran korban ketika dimarahi bukannya minta maaf malah terkesan menyepelekan, korban sibuk bermain dengan HP nya.
Diduga kesal melihat itu, tersangka lantas mengambil kayu kopi yang dilihatnya dan memukulkan kayu kopi tersebut ke kepala korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh di selokan.
Setelah tersangka melihat korban tidak berdaya dan tidak bergerak lagi, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat pukulan tersangka tersebut, membuat korban mengalami luka robek besar akibat kekerasan benda tumpul dibeberapa bagian kepala dan pelipis, luka memar di beberapa bagian wajah dan patah jari tengah tangan sebelah kiri.
Baca juga: Soal Tradisi Bullying di Kedokteran, Menkes Budi Gunadi Tak Setuju Karakter Dibentuk Lewat Kekerasan
“Seusai melakukan aksinya dia langsung pulang ke rumah dan mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak, korban saat itu ditemukan oleh penjual somay dengan kondisi yang memprihatinkan,” tambah Kapolsek.
Untuk korban sendiri telah dirawat di RSUD Curup untuk penanganan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kesal Anaknya Dihina, Ayah di Rejang Lebong Pukuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur Hingga Pingsan