News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP di Palembang Aniaya Kekasihnya Sendiri, Barang Berharga Korban Dibawa Kabur

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemukulan - Bocah berinisial MR (14) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palembang, Sumatera Selatan karena telah melakukan tindak penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM - Bocah berinisial MR (14) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palembang, Sumatera Selatan karena telah melakukan tindak penganiayaan dan perampasan.

MR merupakan sis sebuah SMP di Palembang.

Diketahui, ia menganiaya pacarnya sendiri dengan cara mencekik dan memukuli.

HP dan kendaraan bermotor milik korban juga turut dibawa oleh MR.

Tak sampai 24 jam, MR diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 ketika berada di rumah neneknya di Jalan Pertahanan, wilayah Plaju.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kronologi peristiwa berawal dari tersangka MR mengajak RR bertemu di Lorong Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning.

Baca juga: Cerita 2 Korban Warga Sumut yang Diculik dan Dapatkan Penganiayaan dengan Sajam dan Senpi

Kemudian keduanya mengendarai sepeda motor dengan posisi MR yang mengendarai motor sementara RR dibonceng.

"Kunci motor dipegang oleh RR ketika mereka sedang berboncengan sepeda motor. Kunci motor disimpan korban di saku celananya, " ujar Haris saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

Lalu saat di TKP korban hendak meminta handphone-nya yang diletakkan di dashboard (laci) sepeda motor, untuk menghubungi kakak korban. Namun pelaku melarang.

"Pelaku melarang dan langsung memberhentikan sepeda motor. Lalu membalikkan badan sambil mencekik leher korban hingga terjatuh dari motor, " terang dia.

Tak sampai disitu, bahkan sampai korban jatuh pelaku kembali mencekik korban sambil memukul wajah korban beberapa kali.

"Korban dicekik dan dipukul sampai tak berdaya sementara pelaku melarikan diri dengan membawa motor beserta kunci motor dan handphone korban, " katanya.

Motor dan handphone korban yang dibawa lari oleh pelaku turut diamankan. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: Ayah di Bengkulu Aniaya Tetangganya hingga Pingsan, Bermula dari Korban Hina Fisik Anak Pelaku

Korban Babak Belur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini