TRIBUNNEWS.COM - Benteng Vastenburg di Solo, Jawa Tengah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyitaan aset tersebut imbas dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputra.
Meski disita, status cagar budaya dari Benteng Vastenburg Solo akan dipertahankan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo.
Sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg juga bakal dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023).
"Tadi pagi sudah kita lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi ke depan akan kita lakukan pelelangan berapapun hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Undang.
Baca juga: Benteng Vastenburg di Solo Disita Kejaksaan, Penjaga Ceritakan Sejarah Kepemilikan
Meski ada kemungkinan dilelang dan bisa jatuh ke tangan perorangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Solo, Aryo Widyandoko memastikan akan mengupayakan untuk mempertahankan Benteng Vastenburg.
BERITA REKOMENDASI"Tetap harus dipertahankan," jelas Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023) sore.
Ia menambahkan meski ada kemungkinan lelang jatuh ke tangan perorangan atau tidak, terkait status cagar budaya dari Benteng Vastenburg telah diatur dalam perundang-undangan.
"Saya pikir itu di perangkat hukumnya sudah lengkap. Dan saya yakin siapapun pemenang lelangnya nanti pasti akan paham soal hukum terkait," sambungnya.
Namun Aryo membocorkan bahwa masih ada acara yang digelar di dalam area Benteng Vastenburg.
"Itu Agustus masih ada acara. Tapi saya tidak paham detailnya karena ada di BPKAD, tetapi itu event dari pihak luar," pungkas Aryo.
Sementara terkait aturan yang berlaku, usai disita maka penggunaan area dalam Benteng Vastenburg harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak Kejari Solo.
"Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Benteng Vastenburg Bakal Dilelang Kejagung, Pemkot Solo Pertahankan Status Cagar Budaya