K terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS hingga menyebabkan korban jiwa.
Ia melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."
"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkap Kapolres AKBP Maruly.
K juga tak memberikan informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.
"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."
"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," pungkas Kapolres Sukabumi.
Atas perbuatannya tersebut, K dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah/M Rizal Jalaludin)