Ayah MA, Iman, juga mengonfirmasi bahwa jasad korban diautopsi.
"Iya diautopsi (ekhumasi jenazah MA), karena memang diserahkan sepenuhnya kepada Kapolres sesuai prosedur yang berlaku," ujar ayah MA Iman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (26/7/2023).
Pihak keluarga menuntut keadilan terhadap kematian anaknya.
"Kami intinya meminta keadilan untuk anak saya. Nyawa ga bisa dibeli," tegas Iman.
Baca juga: Kepsek di Sukabumi Berpotensi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswanya, Korban Tenggelam saat MPLS
5. Kepala Sekolah Minta Maaf
Wawan Kuswandi, anggota keluarga korban mengatakan, pihak sekolah tempat korban bersekolah sudah mendatangi keluarga.
Pihak sekolah datang untuk mengucapkan bela sungkawa sekaligus permintaan maaf.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (25/07/2023).
Ia juga mengungkapkan, kepala sekolahnya langsung yang datang menemui keluarga.
"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," ucap Wawan.
Meski telah datang dan meminta maaf, pihak keluarga menyebut proses hukum tetap berjalan.
"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tegas Wawan.
Baca juga: Makam MA Akan Dibongkar, Selidiki Kematian Siswa SMP Saat MPLS di Sukabumi
6. Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengumumkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, K, ditetapkan sebagai tersangka.