TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai terdawa tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah dalam Bentuk Aset
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara JPU KPK, Arif Rahman, mengatakan bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat menjerat Gazalba.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa (1/8/2023).
Arif mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, kata Arif, pihaknya bakal mengajukan kasasi.
"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut sebelumnya menuntut Gazalba Saleh 11 tahun penjara pada Kamis (13/7/2023).
Jaksa menyebut Gazalba diduga menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Jaksa KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis,Gazalba Saleh bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.
Gazalba dianggap Jaksa KPK terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu.
Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah dalam Bentuk Aset