TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT
Penetapan tersangka Panji Gumilang tersebut mendapat respons dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Baca juga: Kubu Anwar Abbas: Jika Panji Gumilang Tak Hadir Pada Proses Mediasi, Proses Peradilan Berlanjut
Mereka melakukan sujud syukur atas penetapan tersangka Panji Gumilang.
Sebanyak 5 orang koordinator aksi ASRII mendatangi Islamic Center Indramayu.
Di sana, mereka langsung sujud syukur secara bersama-sama.
"Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT," ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribuncirebon.com, Rabu (2/8/2023).
M Sholihin menyampaikan, penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.
Lanjut dia, mereka selalu mendoakan agar oknum-oknum yang sudah mendangkalkan agama Allah bisa hilang.
Baca juga: Mahfud: PPATK Sudah Buat Laporan Soal Klaim Tanah Yayasan dan Rekening Mencurigakan Panji Gumilang
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan hukum seberat-beratnya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang Panji Gumilang perbuat.
Mulai dari kasus penistaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan pengelolaan zakat, dan lain sebagainya.
"Kami percaya pada Bareskrim dan kami juga akan terus mengawal kasus ini," ujar dia.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Warga Indramayu Sujud Syukur, Panji Gumilang Jadi Tersangka, Berkat Doa Para Ulama