TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial K alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar lantaran tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Makassar.
Kabar penangkapan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi.
Dikutip dari Tribun Sinjai, Affandi mengungkapkan dua anggota dewan tersebut ditangkap pada Senin (31/7/2023).
"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," katanya pada Selasa (2/8/2023).
Affandi pun menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Agung.
Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api
Affandi mengungkapkan Agung ditangkap usai mengaku disuruh dua anggota dewan untuk membeli sabu.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," katanya.
Ketika membeli itulah, Agung ditangkap oleh anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujar Affandi.
Dikutip dari Tribun Makassar, pengembangan pun dilakukan dengan meminta keterangan dari Agung.
Pada saat itulah, Agung mengaku bahwa sabu tersebut dibeli untuk dipakai oleh dua anggota dewan tersebut.
"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," kata Affandi
Lantas, Anto pun merasa tidak terima ditangkap sendiri sehingga ia juga menyebut nama anggota DPRD Sinjai lainnya yaitu Wahyu.
"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Affandi.