Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
AT sendiri dalam kejadian sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah korban pingsan dipukul.
Ibu AT yang juga Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bereaksi dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Dia mengaku prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya pelajar RRS .
Hal itu disampaikan dalam video yang beredar di sosial media, Selasa (1/8/2023).
"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Elly, Selasa (1/8/2023).
Meski begitu, dalam video tersebut, tak ada kata permintaan maaf dari ibu dari terduga pelaku itu kepada keluarga korban.
Politisi Golkar itu hanya menyerahkan penanganan proses perkara dimaksud kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Tidak adanya kalimat permintaan maaf itu juga menimbulkan banyak komentar dari netizen pada akun @abusaimima yang mengunggah video tersebut.