News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Narapidana di Kendari Tepergok Selundupkan Narkoba kepada Suaminya: Simpan Sabu di Popok

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagakan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang istri narapidana, Jumat (4/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Lapas Kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagakan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang istri narapidana, Jumat (4/8/2023).

Pelakunya berinisial YY. YY membawa serta balitanya dalam menjalankan aksinya.

Modus besuk suami

Modus pelaku adalah dengan cara menyimpan narkoba di dalam popok balitanya, yang saat kejadian ikut bersamanya.

Sebanyak tiga paket sabu, yang terbungkus plastik putih ditemukan, dengan berat bruto 29,56 gram.

"Pelaku ketahuan, usai petugas kami bernama Anina menggeledah barang bawaan pelaku yang di simpan dalam popok balita," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus.

Terkait kejadian ini, lapas telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementera identitas pelaku telah diketahui.

 
"Inisial pelaku YY. Kami serahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Tapianus.

Polisi gelar penyelidikan

Polresta Kendari bakal selidiki lebih lanjut terkait penyelundupan narkoba yang dilakukan YY.

Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka memastikan barang yang hendak diselundupkan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api

"Iya, jadi kandungan kita uji tadi adalah kita pastikan narkotika jenis sabu," jelas AKP Hamka.

Sesat setelah melakukan uji terhadap barang haram tersebut, AKP Hamka sempat bertanya kepada pelaku inisial YY, dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.

"Apakah barang tersebut adalah milik anda?", Tanya AKP Hamka kepada Pelaku inisial YY.

"Iya," jawab pelaku inisial YY.

"Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber AKP Hamka. 

Identitas suami pelaku

Suami YY adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.

Suami pelaku inisial AP menjadi tahanan lapas dengan kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara 13 tahun.

"Menurut data yang ada pada kami, dia dipidana dengan kasus Narkotika dengan pidana penjara 13 tahun," kata Antonius.

Pantauan TribunnewsSultra.com, pelaku hanya bisa tertunduk diam pada saat Kalapas Kelas IIA Tapianus Antonio Barus dan Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka sedang melakukan konferensi pers.

Penulis: sawal

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Modus Istri Narapidana Selundupkan Sabu 29 Gram Saat Hendak Besuk Suami di Lapas Kelas IIA Kendari

dan

Suami Wanita yang Bawa Sabu di Lapas Kendari Ternyata Narapidana Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini