TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban mutilasi Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), akhirnya buka suara.
Pihak keluarga dengan tegas tidak terima dengan pernyataan polisi terkait kasus kematian Redho.
Paman korban, Majid menyoroti diksi aktivitas tak wajar yang disebut dilakukan korban dan pelaku sebelum aksi pembunuhan berujung mutilasi.
Majid mengaku, keluarga dibuat marah dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Ditambah lagi membuat isu yang berkembang di media sosial soal motif tewasnya korban menjadi liar.
"Kita mau marah ya marah ke siapa, jelas kami dari keluarga tidak terima. Kalau seperti ini," bebernya, dikutip dari Bangkapos.com.
Baca juga: Tes Psikologi Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Telah Keluar, Begini Hasilnya
Majid melanjutkan, keluarga juga dibuat syok dengan pernyataan polisi.
Selain itu, diksi aktivitas tak wajar merupakan hasil dari pengakuan kedua pelaku mutilasi, W (29) dan RD (38).
Keluarga menilai pengakuan tersebut bisa meringankan hukuman untuk keduanya.
Meskipun demikian, lanjut Majid, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya sekarang tentunya, kita serahkan proses hukumnya ke pihak berwajib," tandasnya.
Informasi tambahan, setelah kurang lebih dua minggu lamanya, jenazah Redho akhirnya tiba di rumah duka di Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Redho selanjutnya dimakamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Ampu pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Penjelasan polisi sebelumnya
Polisi dari jajaran Polda DIY sebelumnya menggelar konferensi pers kasus tewasnya Redho pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.