News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Seorang nenek di Samosir ditemukan tewas di ladang. Terungkap korban dibunuh tetanggnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia di Samosir, Sumatera Utara bernama Merry Panggabean (76) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Merry Panggabean telah menganiaya tetangganya yang bernama Lermin Harianja (70) hingga tewas.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menyatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu terjadi pada Kamis (3/8/2023).

"Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan," ungkapnya, Senin (7/8/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Penangkapan terhadap Merry Panggabean dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) usai keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Pembakaran Rumah di Wamena Diduga Dipicu Pembunuhan Seorang Wanita yang Dilakukan Suami

Diketahui, kasus ini berawal ketika jasad korban ditemukan di ladang.

Pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi karena kasus kematian korban mencurigakan.

Motif kasus pembunuhan ini lantaran tersangka kesal korban sering mengambil buah kemiri miliknya.

"Pelaku atas nama Merry sakit hati karena beberapa kali kehilangan buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dipukul menggunakan benda tumpul di bagian kepalanya.

Hasil autopsi jenazah juga menunjukkan adanya luka di bagian kepala korban.

"Dan 1 buah tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-aksi dan tersangka."

"Korban juga dipukul menggunakan 1 plastik warna merah berisi buah kemiri," bebernya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Tersangka juga melakukan pemukulan menggunakan sandal yang kini sudah dijadikan barang bukti.

"Kemudian, keterangan tersangka benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian.

Tersangka menuduh korban mencuri buah kemiri dari ladangnya, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan keduanya sempat terlibat adu fisik.

"Pelaku mengaku korban jatuh sendiri, bukan karena didorong," ungkapnya.

Saat korban sudah terjatuh, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di ladangnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Disidik, Anak Istri Muda Yosep Diinterogasi

Jenazah Lermin Harianja ditemukan warga pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan jenazah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Merry Panggabean dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Merry Panggabean dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjunna Bakkara/Maurits Pardosi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini