News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Pinjol jadi Sponsor Ospek UIN Surakarta, Mahasiswa Diwajibkan Unduh dan Daftar Pinjol

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. Kegiatan ospek di kampus UIN Surakarta disorot karena mewajibkan mahasiswa baru mendaftar pinjol.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah mendapat sorotan.

Pasalnya, kegiatan tersebut menggandeng sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor.

Bahkan ribuan mahasiswa baru diwajibkan megunduh dan mendaftar aplikasi pinjol.

Menanggapi permasalahan ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudofir telah memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said Surakarta.

"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta," jelas Mudofir, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Komisi III DPR Desak Polri Makin Serius Berantas Pinjol Ilegal

Menurutnya pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

Untuk itu, pihaknya meminta panitia membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga.

Selain itu, Mudofir menyebut pihak DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan sponsorship dan tidak melaporkan kepada pimpinan universitas.

"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tegas Mudofir.

Protes HMI Sukoharjo

Masa Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta disoal oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukoharjo.

Pasalnya, sekira 4 ribu mahasiswa baru diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan membeli souvenir PBAK.

Praktik itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pihak tertentu.

Baca juga: Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini