Polisi melakukan pencocokan DNA antara jasad bayi tersebut dengan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ranting yang ada sisa bercak darah pelaku.
Kemudian diamankan juga kelambu, sprei, pakaian, serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 341 KUHP.
Pelaku pun terancam hukuman 14 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribunbalangan.com/Reni Kurnia Wati/Danti Ayu Sekarini)