Sementara itu, Kasatpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan sudah sepakat pembongkaran dilakukan secara mandiri.
"Kita konsul ke propinsi apakah ada kajian dapat dieksplorasi."
"Apakah potensi pertambangan betul dapat dieksploitasi dan lihat tata ruang kita apakah bisa menjadi wilayah pertambangan," terangnya.
Hal itu mengingat Tajur belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
"Ada 34 titik sumur yang dibongkar, awalnya 31 pendataan tapi ditemukan lagi dibelakang itu ada 3 dan itu kita tertibkan juga."
"Sementara untuk yang tidak dibongkar itu diantaranya ada gudang, lubang bogor dan kedondong," imbuhnya.
Salah satu penambang, Solihin (40) mengatakan sejak ditutup dia sampai saat ini masih menganggur.
"Saya minta agar dicarikan solusi pekerjaan karena sekarang saya masih menganggur.
Sebelumnya saya bekerja serabutan.
Baca juga: Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya
Terserah pemerintah bagaimana solusinya entah dari peternakan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Namun demikian dirinya, sangat berharap agar penambangan dapat dibuka lagi akan tetapi dengan ijin yang resmi.
"Tapi bisa kalau bisa dibuka lagi," imbuhnya.
Beberapa penambang bercerita ketika menambang dalam sehari itu bisa dapat 20 karung material mentah.
Dan dari 20 karung itu dapat mendapatkan sekira 10 gram emas.