TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berinisial DRZ dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan.
DRZ diduga menganiaya lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang magang di BKD Lampung.
Salah satu korban penganiayaan mengalami luka serius dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain terancam pidana, DRZ juga telah dicopot dari jabatan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyatakan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah menyetujui pencopotan DRZ dari jabatannya.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Achmad Saefulloh belum dapat memastikan keterlibatan DRZ dalam kasus penganiayaan, namun pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (DRZ) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," paparnya, Kamis (10/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Terkait jumlah pelaku penganiayaan, Achmad Saefulloh belum dapat mengungkapkan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, pelaku penganiayaan berjumlah 8 sampai 10 orang.
Namun, baru DRZ yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Sosok DRZ
DRZ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.
Pria 34 tahun tersebut menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Dilansir dari TribunSumsel.com, DRZ juga pernah mengenyam pendidikan di IPDN angkatan 29.
Baca juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup