TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap pegawai magang yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Lampung masih dalam proses penyelidikan.
Sebanyak lima alumni IPDN yang tengah magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga dianiaya secara bersamaan.
Seorang alumni IPDN bernama Farhan menjadi korban penganiayaan dengan luka paling serius.
Keluarga Farhan telah melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung berinisial DRZ ke Polresta Bandar Lampung.
DRZ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.
Baca juga: ASN di BKD Lampung Lakukan Penganiayaan, DPRD: Memalukan
Pria 34 tahun tersebut menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Dilansir dari TribunSumsel.com, DRZ juga pernah mengenyam pendidikan di IPDN angkatan 29.
Setelah lulus dari IPDN, DRZ mengambil S2 bidang magister manajemen.
Saat ini DRZ memiliki pangkat golongan VII/A pembina.
DRZ menjabat sebagai Kabid di BKD Lampung sejak 16 Juni 2022 lalu.
DRZ Terancam Sanksi
Menanggapi kasus ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengaku akan memberikan sanksi kepada oknum BKD Lampung jika terbukti melakukan penganiayaan.
Baca juga: ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov
"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya.