TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKD Lampung yang lakukan penganiayaan terhadap juniornya.
Dari lima orang korban, ada satu korban penganiayaan yang harus dirawat di rumah sakit.
Kasus tersebut pun mendapat perhatian dari DPRD Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal pun menyayangkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, tindakan penganiayaan tidak dibenarkan, di manapun tempatnya, dan apapun alasannya.
"Tentu DPRD Provinsi Lampung menyayangkan hal ini," kata Yozi Rizal di Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Detik-detik Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Mata Korban Ditutup lalu Dipukuli
"Bahkan ini bisa dibilang memalukan. Sebab di lingkungan pendidikan tinggi saja sudah tidak ada lagi perpeloncoan, ini malah ada di instansi pemerintah," lanjutnya.
Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum ASN di BKD Lampung terhadap beberapa alumni IPDN yang sedang dalam masa penyesuaian kerja.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam di Kantor BKD Lampung.
Buntutnya, satu dari lima korban harus dirawat di rumah sakit.
Seorang ASN, yang menjabat sebagai kepala bidang di BKD Lampung, sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian.
Yozi Rizal menyebut, bila memang terbukti bersalah, oknum ASN tersebut layak untuk diberikan hukuman terberat, sampai pada pemecatan.
"Bisa dihukum terberat itu," sebut Yozi.
Guna menggali informasi lebih lanjut, Yozi mengatakan DPRD sudah melayangkan surat pemanggilan untuk konfirmasi kejadian kepada BKD Lampung.
"DPRD sudah memanggil BKD Provinsi Lampung," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penganiayaan Oknum ASN di Kantor BKD Lampung, Yozi Rizal: Memalukan