News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Pemilik Toko Roti Tempat Kerja Dwi Ayu Bekerja Ternyata Belum Bayar Gaji Karyawan Hingga 3 Bulan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Ayu Darmawati (19) saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan dialami, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos toko roti yang juga tempat kerja Dwi Ayu Darmawati yang juga korban penganiayan oleh George Sugama Halim (GSH) ternyata masih nunggak gaji karyawan hingga 3 bulan lamanya.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Dwi Ayu, Jaenudin. Menurutnya, toko roti yang kini bernama Lindayes itu masih menunggak gaji kliennya pada Oktober 2024 lalu.

"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

"Nominalnya Rp2,1 juta," sambungnya.

Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.

Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," jelasnya.

Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.

Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Baca juga: Komentari Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Komisi III DPR: Jangan-jangan Psikopat

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini