News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Oknum BKD Lampung diduga menganiaya alumni IPDN yang tengah magang.

TRIBUNNEWS.COM - Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan magang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Sebanyak lima alumni IPDN diduga dianiaya oleh oknum ASN BKD Lampung berinisial DRZ pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Satu dari lima korban penganiayaan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban yang mengalami luka-luka bernama Farhan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara

Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.

"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.

"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.

Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember

Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.

"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini