Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi ke Lapas Klas II Ambon.
Diketahui Tagop Sudarsono Soulisa adalah terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan Tagop telah dieksekusi ke Lapas pada Kamis (10/8/2023) oleh Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Kamis (10/8/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon," kata Ali Fikri kepada TribunAmbon.com, dalam rilis Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, KPK Geledah 2 Unit Apartemen di Jakarta
Menurutnya eksekusi Tagop sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
Berdasarkan hasil banding, PT Ambon menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 300 juta.
Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Sedangkan Terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta.
Diketahui, selain putusan tersebut ada putusan tambahan lainnya yakni, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Sebelumnya dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan.
Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul KPK Eksekusi Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa ke Lapas Ambon