Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.
Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.
Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.
Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.
Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.
Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik