TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berhasil diamankan saat akan mencuri mobil dengan kekerasan.
Pria bernama FI (31) tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2023).
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik.
"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban," ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/8/2023).
Korban adalah Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pelaku FI kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.
Baca juga: Geger Pencurian Tali Pocong Wanita di Cirebon, Terungkap Kronologis dan Asal Usul Almarhum Meninggal
"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi.
Tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.
Pelaku berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik mengambil mobil milik korban.
Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan dibantu satpam di sekitar area parkir
Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
Untuk barang bukti yang disita 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ.
Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat.