"Korban sempat merasa ada yang aneh dari terduga pelaku. Pelaku ini tampak tergesa-gesa, waktu ditanya bilangnya mau nyari kerjaan," ungkap Kanit Reskrim.
Polisi lantas melalukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WIB terduga pelaku dapat diamankan sepulang dari berbelanja.
"Kami sanggong (menunggu) terduga pelaku pulang ke kos (rumah korban)," ungkapnya.
Ketika itu korban mengaku bahwasanya ia pada Kamis pagi mengambil uang milik korban sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Aksi Pencurian HP di Menara Kudus Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelaku Meski Korban Belum Lapor
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli topi, kaus dan celana.
"Uangnya digunakan untuk beli topi, kaos, dan celana. Dia ini (pelaku) numpang dikamar temannya," terang dia.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jetis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 363 angka 5 huruf e KUH Pindana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," terang Kanit Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Asal Temanggung Nekat Curi Uang Milik Ibu Kos, Modusnya Congkel Pintu Kamar