News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Cilacap Ditangkap Polisi Karena Memeras Siswi SMP: Modus Sebar Foto Tidak Senonoh

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi menangkap EMA (21) karena memeras siswi SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Polisi menangkap EMA (21) karena memeras siswi SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

EMA mengancam korban dengan ancaman penyebaran foto tak senonoh.

Baca juga: Motif Baru Memeras Seseorang di Jepang Dengan Umpan Wanita Seksi Supaya Difoto Diam-diam

Dia mengancam siswi SMP berusia 13 untuk mendapatkan uang yang dia inginkan.

Peristiwa itu diawali dengan perkenalan keduanya di media sosial (medsos).

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat Facebook.

"Kemudian ada komunikasi intens sampai korban terperdaya, sehingga ngikut pelaku. Korban dimintai foto telanjang," kata Fannky saat pers rilis di Mapolresta Cilacap, Senin (14/8/2023).

Pelaku langsung melancarkan aksinya setelah mendapatkan foto tak senonoh dari korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Total ada 11 kali permintaan (foto-foto tersebut)," ujar Fannky.

Fannky mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya karena foto-fotonya tersebar di medsos.

"Pelaku jengkel karena minta foto lagi enggak dikasih, minta uang lagi tidak diberi," kata Fannky.

Dalam waktu hampir bersamaan polisi juga mengungkap kasus serupa.

Pelakunya seorang berinisial AAP (29) dan korbannya perempuan berinisial TS (41).

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Pernah Dipenjara, Jadikan Rekaman Viral untuk Memeras

"Modusnya hampir sama, pelaku mengancam akan menyebarkan foto hubungan badan mereka. Kalau yang anak-anak tidak berhubungan badan," kata Fannky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sebarkan Foto Tak Senonoh Siswi SMP di Cilacap, Pria Pemeras Akhirnya Diamankan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini