News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Kini Diringkus hingga Terancam Belasan Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) diringkus polisi di kantornya, Senin (14/8/2023). Ia kini terancam penjara belasan tahun karena rudapaksa seorang balita.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) diringkus polisi di kantornya, Senin (14/8/2023).

Bagol merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ia diringkus polisi karena rudapaksa seorang balita berusia empat tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/8/2023).

Kompas.com mewartakan, korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.

Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron

Pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata Hary, Selasa (15/8/2023).

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku keesokan harinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,"

"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung Hary.

Kronologi Kejadian

Hary menceritakan, kejadian tersebut bermula sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustis di depan rumah tersangka.

Keduanya diketahui merupakan tetangga, dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Hary seperti yang diwartakan Sripoku.com.

Saat menonton tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2020, Korban yang Masih di Bawah Umur Diancam Pelaku

Korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Eko Mustiawan)(Kompas.com, Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini