TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus anak perempuan di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tega membunuh ayahnya sendiri pakai pisau, Minggu (13/8/2023).
Pelaku bernama Harina alias Nos (32) dan korban bernama Sarkawi (60).
Motif Nos melakukan penusukan adalah tak terima karena ditegur meminum minuman keras oleh ayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga.
Diketahui, pelaku dan korban sempat adu mulut sebelum terjadi penusukan.
“Jadi pelaku sempat ditegur karena meminum minuman keras jenis arak. Karena tak terima mereka terlibat adu mulut,” kata Tiyan kepada Bangkapos.com, Senin (14/8/2023) malam.
Baca juga: Seorang Anak di Bangka Bunuh Ayahnya Sendiri, Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Setelah melakukan penusukan, Nos pun sempat keluar rumah.
BERITA REKOMENDASI"Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut," jelas dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Tiyan.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan tersebut bermula ketika Nor tengah menenggak miras di depan rumah.
Korban pun menegur Nos dan teguran tersebut membuat pelaku tak terima.
Keduanya pun akhirnya terlibat cekcok.
Korban yang gelap mata lalu mengayunkan sebilah parang yang telah dibawanya dari dalam rumah.