TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Bandar Lampung yang membubarkan ibadah ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) divonis tiga bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai Wawan Kurniawan terbukti alternatif dakwaan pertama yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Sidang Putusan Ketua RT yang Hentikan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Ditunda
"Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan bertujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Hukuman juga ditujukan agar memberikan efek domino untuk pihak lain agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.
"Menetapkan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan putusan lantaran terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT.
Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun hal yang meringankan hukuman, Wawan dan GKKD sudah pernah melakukan perdamaian sebelumnya.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Wawan Kurniawan 4 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana dalam tuntutannya mengatakan, bahwa fakta persidangan membuktikan terdakwa Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur melanggar pasal memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
"Tindakan Wawan dengan masuk pekarangan tanpa izin telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Wali Kota Bandar Lampung," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, terdakwa Wawan Kurniawan sendiri telah menjalani 7 kali persidangan dengan total menghadirkan 11 orang saksi.
Dalam tuntutannya, JPU menggunakan alternatif dakwaan yang kedua yakni Pasal 167 KUHP.
Baca juga: Polda Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua RT Tersangka Persekusi Ibadah GKKD
"Berdasarkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Wawan dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa," ujar Jaksa Kandra Buana.
"Menuntut terdakwa Wawan Kurniawan dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani," jelasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat menggganggu ketertiban masyarakat.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif dan berprilaku baik selama proses persidangan.
Baca juga: Dinilai Tak Pernah Bersosialisasi oleh Ketua RT, Dewi Perssik: Pekerjaan Saya sebagai Publik Figur
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara