News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Joki Cilik yang Tewas di Arena Pacuan, Kuda Korban dan Temannya Saling Pepet, Tak Pakai APD

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang joki cilik jatuh dari atas kuda yang ditunggangi saat perlombaan balap kuda di Sumbawa Besar. - A (12), seorang joki cilik tewas setelah terjatuh dari kuda saat latihan di arena pacuan, Minggu (13/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - A (12), seorang joki cilik tewas setelah terjatuh dari punggung kuda saat latihan di arena pacuan, Minggu (13/8/2023).

Adapun lokasi kejadiannya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban meninggal tak lama setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

A diduga tewas akibat mengalami pendarahaan otak setelah terjatuh dari punggung kuda.

Lantas seperti apa sosok A?

A merupakan siswa yang duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima.

Baca juga: Lagi, Joki Cilik Meninggal Terjatuh dari Kuda Pacuan saat Latihan, Pendarahan Otak Penyebab Kematian

Ia tercatat sebagai warga Lingkungan Kampung Lewi, Kelurahan Rabangodu Utara, Kota Bima.

A merupakan putra kedua pasangan suami istri Adi Hendra dan Fatimah.

Paman korban, Junaidin mengatakan, keponakannya itu terjatuh di arena pacuan kuda saat mengikuti latihan untuk persiapan lomba di Kota Bima.

Mengutip TribunLombok.com, kejadian bermula sekira pukul 09.00 Wita.

Junaidin menjelaskan, insiden bermula saat korban dan joki cilik lainnya keluar dari garis start arena pacuan kuda Desa Panda.

Setelah lebih kurang 10 meter melaju kencang, kuda yang ditunggangi A dan rekannya saling pepet.

Hal itu membuat korban jatuh dan terpental.

Usai terjatuh dari kuda, korban pun tak sadarkan diri hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil pemilik kuda.

"Dia jatuh sekitar 10 meter dari garis start, setelah itu langsung dibawa sendiri oleh yang punya kuda ke rumah sakit," ujar Junaidin.

Namun, belum ada satu jam mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal.

Ilustrasi Tewas - joki cilik di Bima tewas setelah terjatuh dari kuda saat sesi latihan. (Net)

"Di tubuh korban hanya ada luka lecet di lutut saja, kemungkinan karena benturan itu," terangnya.

Diduga alami pendarahan otak

Humas RSUD Bima, Akbar mengungkapkan, saat tiba di IGD, korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

"Benar sekali, pasien tersebut sempat dibawa ke IGD RSUD Bima dalam keadaan tidak sadarkan diri," katanya, dilansir TribunLombok.com.

Setibanya di IGD, petugas medis langsung melakukan resusitasi jantung paru terhadap korban.

Namun sayang, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Diduga korban meninggal karena mengalami pendarahan otak.

Sebab, tim medis rumah sakit menemukan adanya luka lebam dan bengkak pada bagian kepala korban.

"Hal tersebut dicurigai adanya pendarahan otak dengan adanya lebam dan bengkak pada bagian kepala pasien."

"Selain itu, juga ditemukan beberapa jejak atau bekas benturan tapi tidak ada luka pada bagian pinggang dan kedua kaki korban," tandasnya.

Baca juga: Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima Meninggal Dunia karena Terjatuh saat Sesi Latihan

Ada pelanggaran

Dari insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menemukan sejumlah pelanggaran saat pacuan kuda yang menewaskan A.

Dalam kasus ini, diduga ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak di Kabupaten Bima.

Satu di antaranya yakni joki yang berlaga diduga tidak dibekali alat pelindung diri atau APD.

Adapun APD yang dimaksud adalah pelindung lutut, siku, dan helm sesuai standar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin.

"Penggunakan APD sudah diatur di Perbup, tapi kemarin kehendak lain yang dilakukan teman-teman pemilik kuda."

"Anak ini justru tidak dibekali pelindung diri," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Dijelaskannya, penggunaan APD sebagaimana diamantkan pada Pasal 6 Ayat 4 Huruf d Peraturan Bupati Bima Nomor 38 Tahun 2022, berlaku tidak hanya saat event lomba pacuan kuda digelar.

Sarana tersebut juga wajib dibekali pada joki saat sesi latihan di arena pacuan kuda Desa Panda.

"Kami belum tahu kenapa sampai ini terjadi, dan kegiatan latihan itu juga tidak ada laporan ke kami," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Atina, Kompas.com/Junaidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini