TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gelapkan duit siswa SMAN 21 Bandung sekitar Rp 365 juta, oknum tour leader Indah Chantika Lestari atau ICL (33) dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Study Tour SMAN 21 Bandung Tertunda karena Oknum Travel, Para Siswa akan Berangkat ke Jogja Besok
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana," ujar Ambar, seperti dikutip dari laman SIPP, Rabu (16/8/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 365 juta.
ICL ditangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku duit tersebut digunakan kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, Indah disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Tour Leader yang Embat Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara