"Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," sambung Gondam.
Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi bekas pakai.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Sebelumnya diberitakan lima remaja melakukan perbuatan asusila di sebuah masjid di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.
Kelima remaja itu dipergoki oleh warga sekitar, Tri Agus Triono yang curiga dengan aktivitas mereka.
Setelah diinterogasi, kelima remaja itu mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan di masjid tersebut.
Dari keterangan Agus, empat dari lima remaja tersebut masih di bawah umur.
Mereka terdiri dari 3 remaja laki-laki dan 2 remaja putri.
Bahkan dua remaja putri tersebut adalah kakak dan adik.
Bagaimana awal mula terungkapnya kasus asusila di masjid ini?
Menurut Tri Agus Triono, dirinya menemukan 2 remaja putri dan 3 remaja laki-laki di lapangan, Minggu (13/8/2023) pukul 02.30 WIB.