News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Cuma Sekali, Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi di Masjid

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi (kiri) yang diduga tempat pasangan remaja melakukan persetubuhan di Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung. (kanan). MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali. Sebelumnya dia juga pernah melakukan hal serupa di masjid tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - MDS (24), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tulungagung memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi.

MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali.

Sebelumnya dia juga pernah melakukan hal serupa di masjid tersebut.

"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini, jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, MDS adalah salah satu pelaku yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Anak

Perbuatan itu dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

MDS adalah warga Mojokerto yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Tersangka memilih masjid di dekat lapangan Perumahan Purimas ini karena kondisinya sepi.

Menurut AKP Gondam Pringgodani, dalam kasus ini dua tersangka.

Namun tersangka tersebut masih di bawah umur.

Korbannya dua kakak beradik, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

MDS berbuat tidak senonoh dengan si kakak, sedang tersangka satunya dengan adiknya.

"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid. Bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.

Ternyata MDS dan temannya sudah melakukan perbuatan ini dua kali.

MDS menjalin hubungan kasih dengan korban sejak Desember 2022.

Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lewat bujuk rayu, MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023) pada pukul 01.00 WIB.

"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya," ucap Gondam.

Saat itu MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.

Karena perbuatan pertama ini berjalan mulus dan tidak ketahuan warga, MDS mengulang lagi perbuatannya pada Minggu (13/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung (TribunJatim.com/David Yohanes)

Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

"Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga," papar Gondam.

Selepas kejadian dua pasangan kekasih yang baru melakukan perbuatan mesum ini duduk di bangku dekat Lapangan Purimas.

MDS juga mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung.

Namun remaja laki-laki ini tidak terlibat dan tidak tahu menahu perbuatan MDS.

Keberadaan mereka akhirnya mengundang kecurigaan warga.

Setelah diinterogasi kedua korban mengaku baru saja disetubuhi oleh MDS dan temannya.

Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.

"Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," sambung Gondam.

Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi bekas pakai.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Sebelumnya diberitakan lima remaja melakukan perbuatan asusila di sebuah masjid di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.

Kelima remaja itu dipergoki oleh warga sekitar, Tri Agus Triono yang curiga dengan aktivitas mereka.

Setelah diinterogasi, kelima remaja itu mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan di masjid tersebut.

Dari keterangan Agus, empat dari lima remaja tersebut masih di bawah umur.

Mereka terdiri dari 3 remaja laki-laki dan 2 remaja putri.

Bahkan dua remaja putri tersebut adalah kakak dan adik.

Bagaimana awal mula terungkapnya kasus asusila di masjid ini?

Menurut Tri Agus Triono, dirinya menemukan 2 remaja putri dan 3 remaja laki-laki di lapangan, Minggu (13/8/2023) pukul 02.30 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di Masjid Al Ma'ruf, wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Masjid tersebut berada tak jauh dari Perumahan Purimas Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.

"Saat itu saya pulang kerja, saya melihat mereka bermesraan di bangku yang ada di lapangan. Saya lalu menghampiri mereka," tutur Agus.

Agus lalu menanyai identitas mereka, namun empat di antaranya masih di bawah umur sehingga belum punya KTP.

Satu laki-laki mempunyai KTP dan diketahui berasal dari Mojokerto, namun kos di Kelurahan Sembung.

Agus yang penasaran dengan keberadaan 5 remaja ini terus menginterogasi para remaja itu.

Akhirnya dua remaja putri itu mengakui bahwa mereka adalah kakak adik.

Sebelum ditemukan di lapangan itu keduanya baru “dikerjai” oleh teman-temannya.

"Yang cewek akhirnya ngaku, mereka baru melakukan persetubuhan. Dia pun mengungkap kejadian itu dilakukan di masjid," ungkap Agus.

Lokasinya ada di seberang lapangan tempat 5 remaja ini ditemukan Agus.

Salah satu lokasi yang diduga tempat pasangan remaja melakukan persetubuhan di Tulungagung.

Si adik disetubuhi di lantai 3, sedangkan kakaknya disetubuhi di lantai 4.

"Saat itu saya sadar telah terjadi tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Kemudian saya menghubungi Polsek Tulungagung Kota," jelas Agus.

Dua personel Polsek Tulungagung Kota akhirnya tiba di lapangan Purimas dan memintai keterangan mereka.

Karena ada indikasi tindak pidana, kelima remaja ini lalu dibawa ke Mapolsek Tulungagung kota.

Kepada polisi mereka semua mengakui telah terjadi persetubuhan.

"Akhirnya ditemukan bukti alat kontrasepsi bekas. Diyakini itu bekas mereka pakai sebelumnya," tutur Agus.

Karena perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur, maka Polsek Tulungagung Kota melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Para remaja ini dimintai keterangan di UPPA yang ada di Gedung Satreskrim, di bagian belakang Mapolres Tulungagung pada Minggu sore.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Pria di Tulungagung Pakai Masjid Jadi Tempat Berzina, Ternyata Sudah 2 Kali Dilakukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini