News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenakan Pakaian Dalam Berlogo Judi Online, Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap Polresta Bandung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Bandung menangkap seorang selebram asal Bandung, Jawa Barat bernama Solivina Nadzila karena mempromosikan situs judi online, Rabu (16/8/2023).

Solivina Nadzila dijadikan brand ambassador sebuah situs judi online dan mencantumkan situs tersebut di unggahan media sosialnya.

Di media sosial Instagram, Solivina Nadzila memiliki 68 ribu followers dan kerap membagikan foto dan video seksinya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku telah melakukan pemantauan di akun Instagram Solivina Nadzila sejak 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Selebgram Bandung Diringkus usai Jadi Brand Ambassador Judi Online, Ngaku Digaji Jutaan Rupiah

Ia menambahkan cara wanita 26 tahun ini mempromosikan judi online dengan mengenakan pakaian dalam bertuliskan situs judi online.

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut," tuturnya.

Solivina Nadzila juga menautkan link situs judi online di unggahannya yang dapat diakses langsung para pengikutnya.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," terangnya.

Pakaian dalam yang bergambar logo situs judi online diamankan dan dijadikan barang bukti.

Selain itu, ponsel dan buku tabungan Solivina Nadzila juga disita petugas kepolisian.

Baca juga: Selebgram dan 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak hanya satu situs judi online yang dipromosikan pelaku, namun ada empat situs judi online.

Pelaku sudah mengiklankan situs judi online di media sosialnya sejak 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini