TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/8/2023) malam.
Mangindar Simbolon ditangkap di rumahnya yang ada di Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca juga: Bupati Samosir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Dana BLT
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu ditangkap jaksa karena berkali-kali mangkir saat dipanggil menjalani pemeriksaan.
Mangindar Simbolon bersama sejumlah koleganya sempat dijadikan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele.
Amatan Tribun-medan.com, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Mangindar Simbolon tiba di Kejati Sumut pukul 10.00 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan topi cokelat bertuliskan 'B''.
Mangindar Simbolon tampak didampingi sejumlah pengacaranya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum mau memberikan banyak komentar.
Yos mengaku akan mengecek lebih lanjut soal rencana kabar penahanan Mangindar Simbolon.
"Kita cek ke bidang terkait ya. Apabila telah terinformasi, segera kami sampaikan," kata Yos.
Sementara itu, informasi diperoleh Tribun-medan.com, tim penyidik Kejati Sumut sempat berangkat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya yang ada di Kabupaten Samosir.
Dari keterangan warga, penyidik Kejati Sumut sempat 'ngendap' sejak Rabu (16/8/2023) untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.