Diterima laporan, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.
Tim jaksa kemudian beranjak dari rumah Mangindar Simbolon yang ada di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.
Selanjutnya, dilakukan lah penangkapan Mangindar Simbolon di Kota Medan.
Baca juga: Suheri Terta, Terpidana Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dijebloskan ke LP Sukamiskin
Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri.
"Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua.
Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan.
"Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," katanya.
Ditanya kenapa Mangindar Simbolon tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.
Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.
"Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," kata Zebua.
Dalam kasus ini, Mangindar Simbolon sudah tiga kali mangkir.
Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Jumlah Semakin Mengecil, Ketua DPD RI Sorot Alih Fungsi Hutan di Pulau Jawa
Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.
Mereka adalah Sahala Tampubolon (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.