TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/8/2023).
Mangindar Simbolon ditangkap di rumahnya di Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Ia ditangkap karena telah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Mangindar Simbolon ditangkap atas kasus alih fungsi Hutan Tele.
Mangindar Simbolon tiba di Kejati Sumut Jumat (18/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan topi cokelat bertuliskan 'B'.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementrian Tenaga Kerja Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Mangindar Simbolon tampak didampingi sejumlah pengacaranya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum mau memberikan banyak komentar.
Yos mengaku akan mengecek lebih lanjut soal rencana kabar penahanan Mangindar Simbolon.
"Kita cek ke bidang terkait ya. Apabila telah terinformasi, segera kami sampaikan," kata Yos.
Sementara itu, informasi diperoleh Tribun-medan.com, tim penyidik Kejati Sumut sempat berangkat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya yang ada di Kabupaten Samosir.
Dari keterangan warga, penyidik Kejati Sumut sempat 'ngendap' sejak Rabu (16/8/2023) untuk menangkap Mangindar Simbolon.
Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.