News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.

Sedangkan sisanya, ada yang dari kasus pencurian, asusila dan lainnya.

"Potongannya macam-macam, jadi untuk RU 1, yang dipotong 1 bulan ada 53 orang, 2 bulan ada 92 orang, 3 bulan ada 181 orang, 4 bulan ada 190 orang, 5 bulan ada 111 orang dan 6 bulan ada 88 orang, sehingga totalnya 115 orang."

"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.

Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.

Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini