Sedangkan sisanya, ada yang dari kasus pencurian, asusila dan lainnya.
"Potongannya macam-macam, jadi untuk RU 1, yang dipotong 1 bulan ada 53 orang, 2 bulan ada 92 orang, 3 bulan ada 181 orang, 4 bulan ada 190 orang, 5 bulan ada 111 orang dan 6 bulan ada 88 orang, sehingga totalnya 115 orang."
"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.
Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.
Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon