TRIBUNNEWS.COM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat bernama Rini (32) diduga diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi secara ilegal.
Rini telah bekerja di Arab Saudi sejak September 2022 lalu.
Selama berada di sana, Rini mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya mulai dari disekap hingga tidak diberi upah.
Keluarga Rini melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) ke Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan laporan tersebut telah masuk dan tengah diselidiki.
Baca juga: Motif Pembunuhan TKW Asal Indramayu, Pelaku Menunggu di Dalam Mes, Korban Dihabisi Tengah Malam
"Laporan sudah kami terima, dan akan segera diproses serta proses penyelidikan. Jadi sama semuanya akan kami proses," ungkapnya, Selasa (22/8/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, laporan kasus TPPO yang masuk ke Polres Cianjur tidak hanya yang dialami Rini, namun ada PMI lain yang melaporkan kasus serupa.
"Semenjak viralnya kasus ibu Ida (38) yang viral beberapa lalu, masyarakat yang melaporkan dugaan TPPO terus bermunculan. Semuanya tentu kami proses, mohon untuk ditunggu saja," sambungnya.
Iptu Tono Listianto mengaku belum dapat memenuhi permintaan pihak keluarga untuk memulangkan PMI yang berada di Arab Saudi.
Proses pemulangan PMI berbenturan dengan aturan hukum di negara tersebut.
"Di setiap negara kan pastinya menerapkan aturan yang berbeda dengan kita, disana legal di kita ilegal."
"Bahkan saat dalam proses pemulangan pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada majikan PMI itu ditempatkan," lanjutnya.
Keluarga Minta Rini Segera Dipulangkan
Anak Rini, DS (16) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah membantu kepulangan ibunya ke Indonesia.