Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Video Syur ASN Kota Tangerang Tersebar, Kata Pemkot hingga Polisi Bentuk Tim Khusus
Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono, mengatakan kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Kepada TribunJogja.com, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.
"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Kata Sekda Kabupaten Magelang
Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.
"Nanti, kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."
"Nanti, kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)