TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus oknum polisi, Briptu SA, yang melecehkan tahanan perempuan, FM, di Sulawesi Selatan.
Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.
Buntut kasus tersebut, kini FM membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
FM membuat laporan didampingi orang tua dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum FM, Mirayati Amin, mengatakan laporan pelanggaran kode etik yang diproses Propam Polda Sulsel tidak cukup.
Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI
Briptu SA, kata Mirayati, harus dibawa ke Peradilan Umum apabila benar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Mirayati menambahkan, dari bukti yang dimiliki oleh pihaknya, perbuatan Briptu SA sudah memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, ia menilai Briptu SA seharusnya diadili hingga ke Peradilan Umum.
"Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati.
Ia juga menyebutkan, tindakan yang diduga dilakukan Briptu SA ini sangat mencoreng institusi Polri.
Mirayati juga menyebut kasus ini harus menjadi perhatian khusus, mengingat Briptu SA juga pernah melakukan pelanggaran serupa di kantor sebelumnya, dan hanya berakhir pada sidang disiplin.
"Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan."
"Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin," jelasnya.
Di sisi lain Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Briptu SA juga telah diamankan oleh Propam Polda Sulses dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel, Berikut Kondisi Korban dan Kronologi
Disorot Kompolnas
Diwartakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).
Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa, dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.
Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Reza Rifaldi)