TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Keluaraga Advent Pratama Telaumbanua (APT) siswa SPN Kemiling yang meninggal dunia tidak wajar mulai mencari keadilan.
Didampingi kuasa hukum, keluarga Advent Pratama melawan dengan melaporkan pelatih di SPN Kemiling berpangkat Brigadir I inisial I ke Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 24 Agustus 2023.
Keluarga mempercayakan penyelidikan ini ke pihak kepolisian dan berharapan agar ada keadilan bagi Advent Pratama.
Salatieli Daeli, selaku kuasa hukum Advent Pratama mengatakan, siapapun yang melakukan kebohongan atau menutupi peristiwa ini harus diseret dan ditindak.
Saat membuat laporan bersama paman korban, pihaknya turut membawa bukti yakni sejumlah foto dan rekam medik.
Paman Advent Pratama Laporkan Pelatih ke Polda Lampung
Rahmat Telaumbanua, paman korban Advent Pratama Telaumbanua (APT) siswa SPN Kemiling yang meninggal dunia tidak wajar akhirnya melaporkan pelatih di SPN Kemiling berpangkat Brigadir I (inisial Irwan) ke Polda Lampung.
Rahmat Telaumbanua mengatakan, pihaknya sengaja secara resmi melaporkan kematian keponakannya APT tersebut kepada Polda Lampung.
BERITA REKOMENDASI"Kami dari keluarga korban bersama dengan pihak penasehat hukum datang ke Mapolda Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Lampung," kata Rahmat Telaumbanua paman korban APT, saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Kamis (24/8/2023).
Adapun laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 24 Agustus 2023.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan oknum polisi terhadap dugaan penganiayaan APT hingga meninggal dunia.
Ia mengatakan, hasil autopsi dari RS Adam Malik belum keluar dan secepatnya akan diberikan hasil autopsi tersebut.
"Jadi hasil autopsi akan diserahkan kepada Polda Lampung," kata Rahmat.
Ia mengatakan, keluarga mempercayakan penyelidikan ini kepada pihak kepolisian dan harapan agar ada keadilan bagi keluarga APT.