Salatieli Daeli, selaku kuasa hukum APT siswa SPN Kemiling mengatakan, siapapun yang melakukan kebohongan atau menutupi peristiwa suka ini harus diseret dan ditindak.
"Jadi yang datang ke Mapolda Lampung yakni adik kandung ayah korban atau paman yang membesarkan APT di Lampung Timur," kata Salatieli.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut berdasarkan foto-foto dan rekam medik RS Bhayangkara.
"Kami laporkan adanya dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Salatieli.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan semua yang terlibat dengan harapan kasus ini terang.
Ketua DPD Himni (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) ini mengatakan, pihaknya membawa bukti dalam laporan hari ini yakni foto-foto dan rekam medik.
Kapolda Lampung Janji Transparan
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan berupaya transparan dengan kasus tersebut.
Polisi mengajak pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman hingga IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia mengatakan, polisi akan melakukan proses pendalaman kasus siswa SPN Kemiling ini secara komprehensif agar diterima oleh masyarakat.
"Sehingga dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, kami membuka ruang bagi masyarakat," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, pihak keluarga juga apabila memiliki informasi yang belum disampaikan, maka polisi membuka pintu seluas-luasnya untuk pengayaan dan upaya terang peristiwa ini," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, hasil autopsi juga belum disampaikan oleh pihak RS Adam Malik.
"Mari bersama-sama menunggu hasil autopsi tersebut, dan apapun hasil akan disampaikan kepada masyarakat," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, Polda Lampung dalam proses penyelidikan kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi rekan almarhum.