TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami dugaan uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa dengan tersangka guru Supriyani.
Dua polisi yang diduga memeras Supriyani dipanggil, yakni Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan kedua polisi terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dariĀ TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
Baca juga: 7 Sosok Disorot dalam Kasus Guru Supriyani, Termasuk Polisi yang Terseret soal Uang Damai Rp50 Juta
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.